Perjalanan garuda di Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan masa, kemudian garuda mencapai puncaknya ketika dijadikan
lambang resmi Negara Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun
1958. dalam pembuatan lambang resmi Negara ini, ada beberapa pihak yang
berjasa di antaranya Panitia Lencana Negera, yang dibentuk 10 Januari
1950 di bawah koordinasi Sultan Hamid II. Saat itu, susunan panitia
teknisnya adalah Mohammad Yamin sebagai ketua panitia yang beranggotakan
Ki Hajar Dewantara, MA Pellaupessy, M. Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka.
Panitia ini bertugas untuk menyeleksi usulan rancangan lambang Negara
yang diadakan melalui sayembara. Gambar pelukis Basuki Resobowo kemudian
terpilih sebagai pemenang.
Sebagai lambang Negara, garuda bukan
lagi sebagai figur antropomorfisme dari sebuah karakter mitos. Garuda
menajdi benar-benar nyata sebagai seekor burung elang yang perkasa
seperti halnya Negara Amerika serikat yang menjadikan seekor elang
sebagai lambang negaranya. Maka, dalam rapat Panitia Lencana Negara,
garuda secara resmi diganti dengan bentuk Elang Jawa yang dianggap
burung khas Indonesia.
Presiden Soekarno kemudian meminta bantuan
D Ruhr Jr dan pelukis Istana, Doellah, untuk menggambarkan kembali
lambang tersebut sehingga bentuknya seperti yang kita ketahui sampai
sekarang.
ANEHnya GARUDA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar